Pembersihan Judi Online Terus Berlanjut
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani 5,3 juta konten judi online.
Terbaru, secara khusus dalam periode 1-10 Desember 2024, Kemenkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online.
Sejak Kabinet Merah Putih bekerja mulai 20 Oktober hingga 10 Desember 2024, total konten terkait judi online yang telah ditangani ialah sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.
Lalu, sebanyak 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.
Tidak hanya menargetkan situs web, Kemenkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.
Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Kemenkomdigi terus mengingatkan bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.