Modus Iklan Judol di Media Sosial Makin Beragam
- Freepik.com
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menutup tiga akun media sosial populer karena terafiliasi dan turut mempromosikan jaringan judi online (judol).
Dengan demikian, total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, Kemenkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Molly Prabawati menyebut ketiga akun di platform Instagram tersebut adalah @mimin_storyy dengan jumlah pengikut 774 ribu, @awcogans dengan 430 ribu pengikut, dan terakhir @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut.
Terhitung pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemenkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun dan situs, sehingga jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten.
Rinciannya adalah 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di TikTok.
Menurut Molly, modus iklan judol di media sosial semakin beragam. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Contohnya, iklan ini bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi.
Selain itu, para pelaku sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
“Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Sebagai bentuk tindakan memberantas judi online, Kemenkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif.
Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.