Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Logo Apple.
Sumber :
  • Market Exclusive

Jakarta, VIVA – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

Bursa Asia Lesu Menyusul Kerugian di Wall Street Tertekan Anjloknya Saham Teknologi

Hal itu karena konsumen mempunyai hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mereka harus ikut aturan main kita (Indonesia). Patuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Gelar Negosiasi dengan Petinggi Apple, Menperin Agus: Doain Aja Good News

Ia juga menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Daftar 35 Perusahaan dengan Pendapatan Tahunan Terbesar di 2024, Ada yang Tembus Rp10.000 Triliun!

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel pintar atau smartphone yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memastikan perangkatnya aman dipakai konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru memaparkan ketika sebuah perangkat dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli perangkat yang dijual secara ilegal, maka layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli produk yang tidak dijual resmi di Indonesia. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

"Jadi, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di sini," jelas Heru.

Wamenperin Faisol Riza menjajal mobil Chery J6

Jajal Mobil Listrik, Kemenperin Desak Chery Tingkatkan Kandungan Lokal

Wamenperin menyoroti pentingnya pembangunan pabrik mandiri oleh Chery Motor Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025