Pengawasan AI Diperketat, Etika dan Keamanan jadi Prioritas

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Sumber :
  • Dok. Kemenkomdigi

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan terus mengawal perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia dengan memperhatikan aspek etika dan regulasi yang matang.

Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Bisnis dengan Teknologi Terbaru

"Di Surat Edaran penggunaan AI secara etik yang dikeluarkan Kemenkomdigi memang sudah digariskan beberapa hal di sana. Misalnya, bagaimana aspek keamanan," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Ia mengatakan, Kemenkomdigi yang sebelumnya memiliki nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, di mana pemerintah menekankan beberapa poin penting terkait penggunaan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

5 Artis Ini Khawatirkan Kecanggihan AI, Benarkah Akan Mengancam Manusia?

Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa hal mendasar, di antaranya adalah pentingnya aspek keamanan dalam pengembangan dan penggunaan AI.

Wamenkomdigi juga mengatakan, para pengembang AI terus diimbau untuk menjaga transparansi dan memastikan produk yang dikembangkan tidak mudah diubah atau dimanipulasi, mengingat potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari sistem AI.

Khawatirkan Kecanggihan AI untuk Script Film, Dian Sastrowardoyo: Kalau Ada ChatGPT, Buat Apa Nominasi FFI?

Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian penting dalam regulasi ini, di mana AI memanfaatkan data dari berbagai sumber sehingga transparansi terkait asal-usul data menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari masalah pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan data.

"Produk AI ini bisa menimbulkan bias, halusinasi, dan efek negatif lainnya, jadi penting bagi pengembang untuk memastikan kualitas dan keandalannya," jelas Nezar Patria.

Kemenkomdigi juga terus memantau perkembangan AI di Indonesia sehingga diharapkan dapat selaras dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.

Menurutnya, pengaturan lebih lanjut tentang AI tengah dipertimbangkan berdasarkan urgensi yang dihadapi antara lain opsi regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang (UU).

Dalam proses pengaturannya, Kemenkomdigi juga memastikan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi yang pesat.

"Pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang jelas diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna dan pengembang AI di Indonesia," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya