Judi Online Bukan Hanya soal Uang

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menurunkan kembali sebanyak 21.456 konten terkait judi online (judol).

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Dari jumlah tersebut ada tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak terdiri atas akun bernama @jap.short dengan 284 ribu pengikut; akun @sellbie dengan 154 ribu pengikut; dan @japan4trailer dengan 148 ribu pengikut.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkomdigi, Syofian Kurniawan, secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 25 November 2024, sudah melakukan penutupan ke akses 374.175 konten judi online.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Dengan rincian 344.869 pada website dan IP; 16.089 konten/akun pada platform Meta; 8.083 file sharing; 3.235 pada Google/YouTube; 1.698 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 64 di TikTok.

“Sejak tahun 2017 sampai 25 November 2024, kami telah memblokir 5.253.543 konten terkait judi online,” katanya di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Pengakuan Adi Kismanto, Staf Ahli Komdigi Tersangka Kasus Judi Online yang Bertugas Blokir Situs

Syofian juga menyebutkan selain berdampak buruk pada keuangan, judol juga memiliki efek yang serius pada kesehatan mental.

Ia menyebutkan kecanduan judi online dapat memicu stres kronis, kecemasan, hingga depresi. Banyak orang yang terjebak dalam judol merasa malu, cemas, dan kehilangan harapan akibat kerugian yang terus-menerus.

Mereka bahkan bisa mengalami isolasi sosial karena tidak ingin orang lain mengetahui masalahnya.

Dalam beberapa kasus ekstrem, rasa putus asa akibat kerugian judol bisa memicu tindakan yang berbahaya, seperti upaya bunuh diri.

Maka dari itu, Syofian menyebutkan penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa judi online bukan hanya tentang uang, tapi juga kesehatan jiwa.

Jika masyarakat melihat orang terdekat mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan maka jangan ragu untuk mencari bantuan profesi.

Ia juag telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Warga bisa melaporkannya melalui Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebanyak 26 unit mobil, disita dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mobil yang disita kategori mewah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024