Perang Lawan Judi Online, Kemenkomdigi Perkuat Barisan dari Dalam
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat komitmen dan rasa cinta terhadap Tanah Air secara internal sebagai langkah memberantas oknum yang terafilisasi judi online.
"Kita memperkuat ke dalam, kita mengangkat komitmen mereka (seluruh pegawai Kemenkomdigi) untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air. Saya yakin komitmen teman-teman di dalam juga semakin baik. Kemarin itu hanya oknum-oknum," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Ia juga mengatakan dalam penanganan kasus pemberantasan judi online melibatkan beberapa oknum Kemkomdigi, hingga saat ini pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian para pihak yang telah dijadikan tersangka oleh Polisi dengan total 10 orang tersangka.
Bersamaan dengan itu agar penanganan pemberantasan judi online tidak berhenti, Kemkomdigi telah menambah personel untuk menjaga sistem yang dimiliki kementerian dalam pemberantasan judi online tetap berjalan optimal.
"Intinya kita komitmen untuk memberantas judi online ini," tegas dia. Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa Kemenkomdigi senantiasa mendukung langkah penegak hukum yang saat ini sedang berupaya memberantas judi online di Indonesia hingga ke akarnya.
Apalagi mengingat deretan tersangka terus bertambah dalam kasus tersebut, membuat langkah Polri patut diapresiasi karena sejalan dengan komitmen Pemerintah yang ingin menghilangkan sepenuhnya praktik judi online yang menyengsarakan rakyat.
"Kita mendukung Polri dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini," jelas Angga Raka Prabowo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan kemajuan dari kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputa, Sabtu, 16 November 2024.