Menkomdigi Ungkap Niat Perusahaan Teknologi Global di RI ke Mensesneg
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan dalam kurun waktu tiga pekan menjabat sebagai menteri telah bertemu dengan banyak perusahaan teknologi sebagai pemain industri global.
Ia mengaku mendapatkan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tertarik berinvestasi infrastruktur data di Indonesia.
"Kita bicara dengan banyak global high-tech companies, termasuk NVidia. Ini sudah dilaporkan ke Mensesneg. Sebetulnya, ada banyak yang tertarik untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam rangka data," katanya, dalam konferensi pers membahas kunjungan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Menurut Meutya Hafid, banyaknya minat perusahaan teknologi global yang ingin berinvestasi di Indonesia menunjukkan bahwa kehadiran infrastruktur data semakin diminati dan dapat mendukung percepatan transformasi digital.
Hal ini juga sejalan dengan program prioritas dari Kementerian Komdigi yang berada di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyediaan infrastruktur data yang aman dan berdaulat di Indonesia.
Membahas tentang dukungan payung hukum terkait pengawasan data yang aman, Menkomdigi mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, hal ini nanti akan dibahas lebih jauh dan mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto usai lawatan dari luar negerinya selesai dilakukan.
"Ini carry over dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang (baru dibahas). Tapi ini yang paling pas menyampaikan Pak Mensesneg untuk tindak lanjut dari PDP," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Seperti diketahui, mulai 17 Oktober 2024 pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berlaku sepenuhnya.
Dengan demikian, masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir dan hukum yang ada di dalam UU tersebut dapat diterapkan sepenuhnya apabila terjadi pelanggaran mengenai data dan privasi di Indonesia.