3 Akun Media Sosial Ditutup Gara-gara Judi Online
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan judi online.
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapa pun atau pihak mana pun yang mendukung judi online," Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkomdigi, Nursodik Gunarjo, di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Kemenkomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Pada 11-12 November 2024, Kemenkomdigi telah menurunkan 7.598 konten, sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.
Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian, 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kemenkomdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online. Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orangtua.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya (judi online) ini," tegasnya.
Kemenkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online.
Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080.