Kemenkomdigi Berbenah
- vivanews/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan restrukturisasi organisasi di kementeriannya diperlukan untuk mengakomodasi aspek digital yang difokuskan untuk ditingkatkan di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita fokus pada aspek digital, karena itu kita mencoba melakukan restrukturisasi dan reorganisasi agar visi Indonesia digital 2045 yang sudah kita set-up itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang," katanya di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Restrukturisasi organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi Kemenkomdigi mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 tersebut terlihat ada beberapa direktorat jenderal (Ditjen) yang baru. Nezar Patria mengatakan mengacu pada aturan tersebut Ditjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo akhirnya dipecah menjadi tiga ditjen baru.
"Jadi, kita memecah dirjen aptika menjadi tiga. Yang pertama, kita buat satu direktorat teknologi pemerintah digital, kemudian (ditjen) ekosistem digital, kemudian (ditjen) pengawasan ruang digital," katanya.
Selain terdapat pemecahan ditjen, Wamenkomdigi mengatakan ada juga dua ditjen yang sebelumnya eksis di Kementerian Kominfo namun akhirnya dileburkan dalam Kemenkomdigi.
Adapun dua ditjen yang dimaksud ialah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dilebur menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi.
Dengan adanya perubahan pada susunan keditjenan, Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan bahwa penyesuaian tentunya dilakukan dengan pejabat-pejabat pelaksana tugas hingga nantinya ada pelantikan pejabat yang tetap.
"Tentu saja nanti ada penyesuaian, untuk sementara mungkin sebelum ada yang definitif semuanya karena struktur baru jadi Plt.-Plt dulu," tuturnya.
Selain perubahan di atas, susunan organisasi lain seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik tidak berubah.