Awas Tertipu! Kenali Ciri-ciri Akun Penyebar Judi Online Berkedok Hiburan

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten memberantas peredaran judi online di Indonesia dengan pembuktian selama 9-11 November 2024 telah memblokir akses ke 94.720 konten tersebut.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Dari hampir 100 ribu konten judi online tersebut, salah satu akses yang diputus aksesnya ialah akun Instagram bernama @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119 ribu. Pada awalnya akun itu mengunggah konten komedi tapi pengikut berujung diarahkan ke situs judi online.

“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel Telegram dan WhatsApp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkomdigi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejak pemerintahan baru di era Presiden Prabowo Subianto, Kemenkomdigi sepanjang 20 Oktober-11 November 2024 telah menangani 262.034 konten perjudian.

Dengan rincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs plus Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Pemutusan konten judi online tersebut tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Komdigi semata, tapi juga melibatkan masyarakat yang berperan aktif melaporkan temuan-temuan konten judi online di ruang digital yang luput dari pengawasan pemerintah.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten judi,” kata Syofian. Kemenkomdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif termasuk di dalamnya mengenai judi online.

Salah satu kanal aduan yang bisa dimanfaatkan ialah situs website aduankonten.id, lalu ada juga nomor WhatsApp di 0811-9224-545 serta WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Terakhir, ada juga situs website aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Bukan itu saja. Syofian meminta masyarakat dapat waspada dan tidak terkecoh konten judi yang kini dibalut hiburan seperti konten viral hingga meme sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum tersebut.

Menurutnya, judi online semakin lihai untuk mengelabui dan menjerat masyarakat karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok. “Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online di antaranya seperti memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.

Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.

Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.

Karena itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.

“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya