Situs dan Akun Instagram Ditutup Gara-gara Promo Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabu Revolusi.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut judi online.

Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes

Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform Instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten judi online tanpa henti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkomdigi Prabu Revolusi, Rabu, 6 November 2024.

Jenderal Polisi Jadi Penjaga Internet Indonesia, Siap Bersih-bersih Sampah Digital

Secara keseluruhan, Kemenkomdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantasnya.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana judi online.

Rapat Bareng DPR, Kapolrestabes Semarang Ungkap Ada Gangster Terima Uang dari Situs Judol

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, maka perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun ini.

“Hal itu menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka judi online hingga 40-50 persen,” paparnya.

Prabu kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, judi dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya