Meutya Hafid Ingatkan ASN Kemenkomdigi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi online di lingkungan Kemenkomdigi.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024.
"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online, yang dimulai dari lingkup internal kami," katanya, Jumat, 1 November 2024.
Menkomdigi menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online.
Pakta integritas yang ditandatangani oleh para ASN Kemenkomdigi pada Juli 2024 antara lain berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas judi online.
Dalam instruksinya, Meutya Hafid juga menegaskan larangan bagi ASN Kemenkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan terkait judi online.
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," tegas dia.
Instruksi ​​​​​​​Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang diberlakukan mulai 1 November 2024 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan praktik judi online.