Bersama Kita Bisa, Lindungi Data Pribadi Anda
- BankInfoSecurity
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi guna menjamin keamanan data masyarakat.
"Memang ada urgensi. Perlu ada satu badan atau lembaga yang mengawasi bagaimana data-data masyarakat kita ini dijaga," katanya di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.
Selain itu, undang-undang mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi; mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi; serta mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
Hokky Situngkir mengatakan bahwa payung hukum pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini masih dalam proses penyusunan. Ia menerangkan bahwa ada dua regulasi yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
"Semuanya sedang berproses. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Itu saya tidak bisa memastikan karena posisinya saat ini bukan lagi di Kemenkominfo. Tinggal menunggu saja," katanya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan diberlakukan mulai Kamis hari ini, 17 Oktober 2024.