Bersih-bersih Dunia Maya, Kemenkominfo Ajak Warga Ciptakan Ruang Digital Aman dari Kekerasan

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong pengguna media sosial untuk menciptakan ruang digital yang aman dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, yang makin marak terjadi di era digital ini.

Kompolnas dan IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR di Pekalongan

Widyaiswara Utama Kemenkominfo, Rosarita Niken Widyastuti, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia.

“Pemerintah terus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan nyaman untuk semua, tanpa terkecuali. Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan pengguna internet itu sendiri,” kata Rosarita kepada VIVA, Rabu, 2 Oktober 2024.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling
Kronologi Chandrika Chika Diduga Lakukan Tindak Kekerasan, Gegara Laki-laki?

Hal tersebut disampaikan Rosarita melalui program webinar dengan tema “Ruang Aman: Ruang Digital tanpa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)” pada Rabu, 18 September 2024.

Diskusi ini membahas upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus KBGO melalui pendekatan hukum dan teknologi, serta edukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam beraktivitas di dunia digital.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa menciptakan ruang aman di dunia maya harus menjadi prioritas, mengingat tingginya angka korban KBGO di Indonesia. 

“Perlu adanya kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan literasi digital, serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan berbasis gender di ruang digital,” ujar Meutya.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid

Photo :
  • DPR RI

Sementara itu Advokator LBH APIK, Tsaltsa Arsanti mengatakan, UU TPKS sangat progresif dalam mengakomodir KBGO apalagi kalau dikaitkan dengan UU ITE.

“Ada unsur pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dimuat dalam UU ini,  namun, masih ada satu peraturan turunan yang kita tunggu bersama tentang penanganan, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, seharusnya di dalamnya (UU TPKS) dimuat penghapusan konten yang sudah tersebar,” jelas Tsaltsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya