Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • TUV Rheinland

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.

Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Ia mengatakan saat ini sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas PDP ke Kementerian Sekretariat Negara.

"Tinggal tunggu respons. Pastinya, kami sudah mempersiapkan untuk meng-address bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk perlindungan masyarakat," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Budi Arie menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya," jelas dia.

Jokowi Minta OJK dan BI Lindungi Data untuk Sektor Ekonomi Digital

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," paparnya.

Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya