Perpres Publisher Rights: Keadilan Ekonomi untuk Industri Pers Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Sumber :
  • Dok. Kemenkominfo

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menekankan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights menjamin keadilan ekonomi industri pers.

Beragam Intervensi Dilakukan untuk Menyetop Aktivitas Judi Online

Lewat peraturan ini, Pemerintah berupaya memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital. Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan.

Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.

Membangun Masyarakat Digital yang Terinformasi

“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital," kata dia di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, lanjut Wamenkominfo, maka tantangan yang dihadapi oleh pembuat konten semakin variatif dan beragam, di mana salah satunya adalah hak kekayaan intelektual (HAKI).

Kemenkomdigi Berbenah

Nezar Patria mengatakan bahwa platform digital memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas.

Tapi, penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.

Oleh karena itu, dirinya menekankan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers dan platform digital.

Apalagi keberadaan Perpres Publisher Rights juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.

"Perpres Publisher Rights hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan keberimbangan posisi antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam aspek bisnis atau kita sebut sebagai fair playing field," ucap dia.

Dari aspek kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 43 telah menjelaskan tentang pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.

Wamenkominfo menekankan perbuatan itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan secara lengkap.

“Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," ungkap Nezar Patria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya