Teknologi Canggih Ini bikin Iklan Kamu Enggak Sia-sia

Big data.
Sumber :
  • Medium

Jakarta, VIVA – Anak usaha TelkomGroup yang bergerak di industri komunikasi dan periklanan digital, PT Metra Digial Media, meluncurkan ADXeletare – solusi Programmatic Advertising berbasis data telco.

IHSG Ditutup Terkoreksi Tipis ke Level 7.065, Saham KLBF hingga MAPI Melonjak

Inovasi tersebut diyakini memberikan solusi bagi pengiklan untuk melakukan promosi iklan digital lebih tepat sasaran dan efisien.

AdXelerate merupakan hasil kolaborasi TelkomGroup antara MDMedia dengan Telkomsel yang mampu mengakselerasi promosi iklan dari para pelanggan untuk lebih tepat sasaran dan efisien melalui penerapan big data analytics”, kata Direktur Utama Metra Digial Media Arif Prabowo.

Mencetak Standar Baru untuk Industri Kreatif Indonesia

Layanan ini dapat membantu para pengiklan menghadapi tantangan modern dalam pemasaran digital dengan menganalisa insight dari data telco yang beragam.

Menurutnya, pengiklan dapat memberikan hasil yang optimal, efektif dan efisien, dengan tetap mematuhi kebijakan privasi pelanggan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Industri Telekomunikasi Menghadapi Tantangan Berat

AdXelerate menawarkan beberapa fitur unggulan, seperti profil audiens yang komprehensif dengan memanfaatkan berbagai kategori minat dan atribusi demografis yang diolah melalui big data analytics.

"Keuntungan lain dari layanan ini adalah kemampuan melakukan optimalisasi iklan secara langsung (real-time) dalam hitungan milidetik dan berdasarkan performa, sehingga memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi para pengiklan," tutur Arif.

Di samping itu juga, AdXelerate memberikan keuntungan dari proses re-targeting dengan mempertajam segmentasi target audiens yang dituju melalui proses learning big data analytics yang mampu meningkatkan konversi sesuai tujuan yang diharapkan oleh pengiklan.

"Dari sisi keamanan data, layanan ini dirancang dengan prioritas utama kepatuhan pada regulasi privasi yang mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," jelas Arif.

Pengadilan

Alex Denni, Mantan Deputi KemenPANRB, Jadi Korban Kriminalisasi di Kasus PT Telkom

Penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024