Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak mangkrak dan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jokowi Minta OJK dan BI Lindungi Data untuk Sektor Ekonomi Digital

"Mudah-mudahan segera akan kita lakukan (peresmiannya). Enggak mangkrak," katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ia mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan perlindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.

Kebocoran Data Dapat Diartikan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara

Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.

Budi Arie menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.

Telkom Perkuat Keamanan

"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.

Menkominfo juga memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.

Ia menyebutkan kecenderungan lembaga pengawas ini tidak akan berada di bawah Kemenkominfo. "Ini masih kita diskusikan. Sepertinya langsung di bawah Presiden," paparnya.

Perlindungan data pribadi.

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Hanya Tunggu Waktu

Wamenkominfo Nezar Patria menyebut penyusunan aturan turunan dari UU PDP mencapai 90 persen. Salah satu aspek yang paling krusial adalah pembentukan badan pengawas PDP.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2024