Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Tak Mangkrak
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak mangkrak dan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Mudah-mudahan segera akan kita lakukan (peresmiannya). Enggak mangkrak," katanya, Rabu, 11 September 2024.
Ia mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan perlindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.
Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.
Budi Arie menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.
"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.
Menkominfo juga memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.
Ia menyebutkan kecenderungan lembaga pengawas ini tidak akan berada di bawah Kemenkominfo. "Ini masih kita diskusikan. Sepertinya langsung di bawah Presiden," paparnya.