Upaya Proaktif Mengatasi Ancaman Judi Online

Judi online sedang marak di dalam negeri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Praktik perjudian online atau daring yang kian marak dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal telah menjadi perhatian serius banyak pihak.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Nobu Bank, salah satu institusi keuangan yang berkomitmen untuk melawan praktik ini, telah mengambil langkah-langkah preventif yang signifikan untuk mencegah layanan perbankannya digunakan dalam perjudian online.

Langkah pertama yang diambil oleh Nobu Bank adalah peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD). Bank ini memastikan identifikasi dan verifikasi calon nasabah serta mitra merchant melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (Judol).

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Selain itu, Nobu Bank melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.

Judi online.

Photo :
  • Istimewa
Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Kedua, Nobu Bank secara konsisten memantau anomali transaksi. Jika tim Patroli Siber mendeteksi potensi penyalahgunaan layanan bank, mereka akan melakukan pembekuan sementara atau pemblokiran. Hingga Agustus, Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening tahun ini.

“Meskipun kami masih bank yang relatif kecil, kami menyadari bahwa kami juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal. Oleh karena itu, monitoring akan terus kami lakukan,” ujar Chief Operating Officer Nobu Bank, Steve Marciano Joe, dikutip VIVA dari keterangan resmi, Rabu 11 September 2024.

Langkah ketiga adalah pencarian dan pelaporan situs judi daring. Nobu Bank proaktif mencari situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan mereka untuk perjudian daring dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penurunan.

Selain itu, mereka juga melaporkan aktivitas ini secara berkala kepada regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan PPATK.

“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan pelaku industri jasa keuangan, kami berharap dapat mengurangi dampak kegiatan ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya