6 Syarat Tanda Tangan Elektronik Disebut Sah

Tanda tangan digital.
Sumber :
  • SmartData Collective

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi terhadap jaminan identitas dan integritas dokumen digital.

Wamenkominfo: Banyak Ormas Islam Setuju Azan Lewat Running Text saat Misa Akbar

"Penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi terhadap masalah jaminan identitas dan integritas pada dokumen digital yang ditransaksikan dalam sistem elektronik," katanya di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Kemenkominfo Terima 572 Ribu Aduan soal Penipuan Online

Wamenkominfo menyebut terdapat enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan identitas penanda tangan, integritas dokumen yang ditanda tangani, dan faktor nirsangkal.

Enam syarat tersebut meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Pesan Wamenkominfo ke 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

Selanjutnya, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya, dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Nezar Patria menegaskan jaminan ini penting untuk memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.

"Jaminan ini memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik sehingga dapat memastikan keabsahan individu atau pihak yang bertransaksi," kata dia.

Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, lanjutnya, muncul tanda tangan elektronik tesertifikasi yang memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP), di mana teknologi ini menggunakan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas, yang telah terbukti keamanannya.

"Dengan teknologi ini, sebuah dokumen akan dijamin integritas atau keutuhannya identitas penanda tangan dan aspek dari nirsangkalnya," ucap Wamenkominfo.

Lebih lanjut Nezar Patria mengatakan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) bertugas sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik (TTE).

PSrE diawasi Kemenkominfo melalui sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Ia menyebut regulasi ini menjadi dasar bagi Kemenkominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan PSrE.

"PSrE Indonesia menyediakan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik," tegas Wamenkominfo Nezar Patria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya