Pesan Wamenkominfo ke 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights
- VIVA/Trisya Frida
Jakarta, VIVA – Dewan Pers telah menetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Pembentukannya menandai langkah penting dalam upaya menciptakan ekosistem jurnalisme yang lebih sehat dan adil.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria berharap Komite Pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights dapat bekerja secara profesional dan transparan.
"Kita berharap komite bisa bersikap profesional dan juga cukup transparan dalam melakukan tugasnya seperti yang diamanatkan oleh Perpres," kata dia di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurutnya, komite ini mencerminkan keberagaman dari berbagai spektrum, termasuk unsur-unsur yang dipilih oleh Dewan Pers maupun unsur masyarakat yang diseleksi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wamenkominfo juga menuturkan, Perpres Publisher Rights lahir dari kegelisahan yang dirasakan oleh industri media di Indonesia akibat disrupsi teknologi yang telah mengubah lanskap industri media secara drastis.
Dengan dominasi platform digital, lanjut Nezar Patria, media arus utama kehilangan kontrol atas audiens mereka, yang kini dikuasai oleh platform-platform tersebut.
Kondisi ini mengakibatkan penurunan signifikan dalam pendapatan iklan, yang berdampak pada penurunan pendapatan industri media dan menyebabkan banyak media harus menutup atau mengurangi operasionalnya.
Ia mengatakan intervensi negara melalui Perpres ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam hubungan bisnis antara perusahaan media dan platform digital.
Misi utama yang terkandung dalam Perpres ini adalah memastikan bahwa platform digital dapat mendukung keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas, yang saat ini berada di persimpangan jalan akibat disrupsi teknologi.
"Kita ingin media tetap berlanjut, jurnalisme berkualitas itu juga bisa eksis, karena dengan disrupsi teknologi sebetulnya jurnalisme juga berada di persimpangan jalan. Semua orang bisa memproduksi berita, bisa mendistribusi informasi, dan kekacauan informasi terjadi dengan cukup intens," ucap Wamenkominfo Nezar Patria.
Ke-11 anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights yang terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun nama-nama anggota tersebut yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sedangkan dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.