Menkominfo Ancam Bigo Live
- VIVA/Amal Nur Ngazis
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.
Ia mengaku sudah mengirim surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live.
Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
"Apabila mereka tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Langkah hukum ini, lanjut Budi Arie, termasuk pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia. Kemenkominfo dalam patroli siber pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Dalam patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Kemenkominfo menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.
"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," jelas Menkominfo.
Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.