Pemkot Larang Seluruh PNS Pakai Telegram
- Dok. Kaspersky
Jakarta, VIVA – Pemerintah Kota atau Pemkot resmi melarang penggunaan media sosial Telegram bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dari perangkat kantor.
Larangan tersebut menyusul kekhawatiran akan potensi spionase atau dimata-matai. Pemkot yang dimaksud ada di Amsterdam, ibu kota Belanda.
Anggota Dewan Kota Amsterdam Alexander Scholtes, seperti dikutip dari situs Anadolu Ajansi, Rabu, 21 Agustus 2024, mengatakan jika larangan tersebut sudah diterapkan pada akhir April kemarin, meski belum pernah diungkapkan kepada publik hingga saat ini.
“Aktivitas kriminal dalam aplikasi dan risiko spionase menjadi alasan utama keputusan (larangan Telegram) tersebut. Saya melihat Telegram sebagai tempat berlindung yang aman bagi para peretas (hacker) dan pengedar narkoba,” kata Scholtes.
Meskipun Telegram awalnya dibuat di Rusia, kantor pusatnya kini berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).Perusahaan teknologi itu sendiri terdaftar secara resmi di Kepulauan Virgin. Tidak hanya Amsterdam, pemkot lainnya di Belanda dilaporkan belum memberlakukan larangan serupa terhadap Telegram.
Pada Juni 2024, surat kabar Belanda, NL Times, melaporkan Pemerintah Kota Amsterdam akan berhenti menggunakan kamera yang diproduksi di China karena kekhawatiran tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan spionase. Kamera China diperkirakan akan lenyap di negeri kincir anging itu dalam waktu lima tahun.