Pemkot Larang Seluruh PNS Pakai Telegram

Telegram.
Sumber :
  • Dok. Kaspersky

Jakarta, VIVA – Pemerintah Kota atau Pemkot resmi melarang penggunaan media sosial Telegram bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dari perangkat kantor.

PNS Pemprov Jambi Cabuli Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Larangan tersebut menyusul kekhawatiran akan potensi spionase atau dimata-matai. Pemkot yang dimaksud ada di Amsterdam, ibu kota Belanda.

Anggota Dewan Kota Amsterdam Alexander Scholtes, seperti dikutip dari situs Anadolu Ajansi, Rabu, 21 Agustus 2024, mengatakan jika larangan tersebut sudah diterapkan pada akhir April kemarin, meski belum pernah diungkapkan kepada publik hingga saat ini.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

“Aktivitas kriminal dalam aplikasi dan risiko spionase menjadi alasan utama keputusan (larangan Telegram) tersebut. Saya melihat Telegram sebagai tempat berlindung yang aman bagi para peretas (hacker) dan pengedar narkoba,” kata Scholtes.

Kombes Roberto Ditunjuk Jadi Direktur Siber Polda Metro

Amsterdam, Belanda

Photo :
  • unsplash,com

Amsterdam, Belanda

Photo :
Meskipun Telegram awalnya dibuat di Rusia, kantor pusatnya kini berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Perusahaan teknologi itu sendiri terdaftar secara resmi di Kepulauan Virgin. Tidak hanya Amsterdam, pemkot lainnya di Belanda dilaporkan belum memberlakukan larangan serupa terhadap Telegram.

Pada Juni 2024, surat kabar Belanda, NL Times, melaporkan Pemerintah Kota Amsterdam akan berhenti menggunakan kamera yang diproduksi di China karena kekhawatiran tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan spionase. Kamera China diperkirakan akan lenyap di negeri kincir anging itu dalam waktu lima tahun.

Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024