Kominfo Gunakan AI untuk Berantas Judi Online

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi
Sumber :
  • FMB9

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui penerapan teknologi canggih.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi dan memblokir konten negatif, termasuk situs judi online.

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), dikutip VIVA Senin 19 Agustus 2024.

Lenyap Sudah, Akun TikTok Gunawan Sadbor Berpenghasilan Ratusan Juta Diblokir

Teguh menekankan bahwa teknologi ini memungkinkan tindakan preventif yang lebih cepat dan efektif. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa nilai perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar, mencapai lebih dari Rp300 triliun, dan diperkirakan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini.

Judi online.

Photo :
  • Istimewa
DPR Dorong Komdigi Tindak Tegas Pegawai Culas Pelindung Judi Online

“Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” tuturnya.

Kominfo bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online,” tambah Teguh.

Perputaran uang dalam judi online terus meningkat drastis, dengan PPATK melaporkan bahwa pada 2023, angka tersebut mencapai Rp327 triliun, melibatkan 3,7 juta orang.

Langkah-langkah sinergis ini menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya