Langkah Penting Menerapkan Manajemen Risiko

ilustrasi manajemen risiko.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar proses Pengukuran Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI).

Menurut Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus, pengukuran RMI adalah langkah penting bagi PTPN Group dalam menghadapi implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC atau governance, risk and compliance).

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan manajemen risiko yang lebih baik.

Proses RMI di BUMN, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dan SK Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko KBUMN Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023.

BPKP, sebagai penilai independen, diharapkan dapat memberikan pengayaan dalam bentuk rekomendasi atas proses implementasi manajemen risiko yang sudah berjalan di PTPN III (Persero).

Selain itu juga dapat mendorong adanya improvement atas proses GRC yang semakin baik di masa mendatang.

“Pengukuran ini tidak hanya akan memberi gambaran mengenai posisi perusahaan saat ini tapi juga akan membantunya dalam mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Arifin.

Gaya Fashion Bilqis Anak Ayu Ting Ting Nonton Konser Olivia Rodrigo, Stylish Abis!

Proses pengukuran Indeks Kematangan Risiko (RMI) tersebut menjadi langkah awal yang strategis bagi PTPN III (Persero) untuk memperkuat sistem manajemen risiko.

Dengan evaluasi yang komprehensif dan rekomendasi yang diberikan BPKP, diharapkan PTPN III (Persero) dapat mencapai tingkat kematangan manajemen risiko yang lebih tinggi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemegang saham.

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang
DPR menggelar rapat paripurna DPR RI ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Menteri

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang digelar pada hari ini, Kamis, 19 September 2024

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024