Pemerintah akan Batasi Layanan VPN Gratis

Menkominfo Budi Arie Setiadi dan MUI Terkai Berantas Judi Online di Indonesia
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku akan membatasi akses layanan virtual private network atau VPN gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.

"Pak Hokky (Dirjen Aptika) dan Pak Wayan (Dirjen PPI) sudah rapat. Hasilnya kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," katanya di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Cak Imin: Mental Korban Kecanduan Judi Online Makin Hancur jika Tidak Diintervensi

Budi Arie juga mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional.

Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Asal Medan Diduga Promosikan Judi Online

"Supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," jelas Menkominfo.

Maka dari itu, Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan dan melibatkan para pelaku industri telekomunikasi.

Ia pun mengajak kepada para pelaku industri telekomunikasi untuk bisa ikut aktif terlibat dalam gerakan nasional memberantas judi online.

"Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Karena itulah semua ekosistem harus sama-sama memerangi judi online," ungkap Menkominfo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024