Pemerintah akan Batasi Layanan VPN Gratis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku akan membatasi akses layanan virtual private network atau VPN gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.
"Pak Hokky (Dirjen Aptika) dan Pak Wayan (Dirjen PPI) sudah rapat. Hasilnya kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," katanya di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Budi Arie juga mengatakan hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional.
Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.
"Supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," jelas Menkominfo.
Maka dari itu, Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan dan melibatkan para pelaku industri telekomunikasi.
Ia pun mengajak kepada para pelaku industri telekomunikasi untuk bisa ikut aktif terlibat dalam gerakan nasional memberantas judi online.
"Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Karena itulah semua ekosistem harus sama-sama memerangi judi online," ungkap Menkominfo.