Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji
- VIVA/Trisya Frida
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengkaji usulan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengenai beberapa isu dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa Kemenkominfo sedang melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut, yang berkaitan dengan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kemenkominfo masih mengkaji secara detail seluruh usulan dari ATVSI yang memperhatikan proses legislasi RUU penyiaran di DPR," ujarnya, dalam acara diskusi “Masa Depan Penyiaran Pasca ASO dan Disrupsi Digital” di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
ATVSI telah memberikan pandangan tertulis yang menekankan pentingnya pengaturan platform digital melalui redefinisi kata "penyiaran".
Mereka mengusulkan agar platform digital juga diwajibkan mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dari pemerintah.
Nezar Patria menjelaskan bahwa perubahan ini akan mengubah cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan seluruh ekosistemnya, termasuk para konten kreator.
Menurutnya, perubahan definisi penyiaran ini memiliki konsekuensi besar terhadap tugas dan fungsi lembaga negara, termasuk dalam hal administrasi perizinan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemerintah harus mempersiapkan kelembagaan dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi baru ini.
Selain itu, ia juga menyoroti pergeseran kebiasaan agensi iklan yang kini lebih banyak menempatkan iklan di media online. Hal ini memunculkan kebutuhan akan kebijakan yang melindungi industri televisi dan radio nasional.
Kemenkominfo memahami keprihatinan berbagai elemen industri dan masyarakat terkait persaingan komersial serta kualitas konten di platform digital.
"Kami menangkap dan memahami keprihatinan dari berbagai elemen industri dan masyarakat mulai dari kekhawatiran persaingan komersial yang menghidupi lembaga penyiaran serta masyarakat sipil yang mendorong penyelenggaraan kualitas dan konten-konten yang sehat di platform digital," jelas Wamenkominfo.
Pengaturan platform digital di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008.
Beberapa regulasi telah diterapkan, seperti kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik ke Kemenkominfo, yang dipatuhi oleh platform seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube, dan Netflix.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah mengatur kerja sama antara platform digital dan penyelenggara telekomunikasi.
Kementerian Keuangan juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan elektronik dari luar negeri sejak 2022.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 juga mewajibkan platform digital memberikan nilai ekonomi atas berita yang ditautkan dari perusahaan pers Indonesia.
Nezar Patria menekankan bahwa saat ini adalah momen yang tepat bagi pelaku industri dan pemerintah untuk meninjau dan mempersiapkan kebijakan yang lebih spesifik terhadap platform digital.
Transformasi digital harus relevan dengan perubahan zaman dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Kemenkominfo juga memperhatikan kepentingan seluruh elemen pemangku kepentingan penyiaran, mulai dari stasiun TV berjaringan di Jakarta hingga radio komunitas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan transformasi digital, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dengan perubahan dan tetap relevan serta berkesinambungan dalam iklim usaha yang lebih sehat.
"Agar dengan transformasi digital agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan secara usaha secara bisnis dapat berkesinambungan dari iklim usaha yang lebih sehat," papar Wamenkominfo.