Kemendagri Tegas Larang TikTok

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri secara tegas melarang TikTok dipakai oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS).

Merek Motor Asal Tiongkok akan Bangun Pabrik di Indonesia

Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Keamanan Siber yang diterima dengan suara bulat oleh eksekutif dan legislatif.

Larangan tersebut terjadi di Kosovo dimana keputusan ini diambil setelah negara pecahan Yugoslavia itu berkonsultasi dengan Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.

Gen Z Lebih Memilih TikTok daripada Google untuk Mencari Informasi karena Alasan Ini

Mereka telah memberlakukan pembatasan serupa terhadap TikTok ke seluruh perangkat milik Kementerian/Lembaga karena kekhawatiran keamanan data.

Meskipun larangan ini hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tidak menutup kemungkinan dapat mendorong larangan yang lebih luas di masa depan.

China Buru-buru Evakuasi 200 Warganya dari Lebanon

Wakil Menteri Dalam Negeri Kosovo Bardhyl Dobra mengatakan platform video pendek asal China itu dilarang untuk meningkatkan keamanan siber.

"Kami mendorong larangan pengunduhan, penggunaan, dan pengoperasian aplikasi media sosial TikTok di seluruh jaringan komunikasi elektronik dan peralatan teknologi informasi yang dimiliki dan dikelola oleh lembaga publik," kata Dobra, seperti dilansir dari situs KosovaPress, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia juga mengatakan bahwa Kementerian/Lembaga Kosovo harus menerapkan pembatasan teknis untuk menghentikan pengoperasian layanan TikTok.

Semua PNS, termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga bertanggung jawab untuk menghapus platform video pendek asal China ini dari perangkat resmi.

Ilustrasi gambar sepeda motor listrik baru di Indonesia

Keseriusan Motor Listrik China Jadi Sorotan AISI

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyoroti keseriusan dari merek motor listrik asal China.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024