Kemendagri Tegas Larang TikTok
- Pixabay
VIVA Tekno – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri secara tegas melarang TikTok dipakai oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Keamanan Siber yang diterima dengan suara bulat oleh eksekutif dan legislatif.
Larangan tersebut terjadi di Kosovo dimana keputusan ini diambil setelah negara pecahan Yugoslavia itu berkonsultasi dengan Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.
Mereka telah memberlakukan pembatasan serupa terhadap TikTok ke seluruh perangkat milik Kementerian/Lembaga karena kekhawatiran keamanan data.
Meskipun larangan ini hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tidak menutup kemungkinan dapat mendorong larangan yang lebih luas di masa depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Kosovo Bardhyl Dobra mengatakan platform video pendek asal China itu dilarang untuk meningkatkan keamanan siber.
"Kami mendorong larangan pengunduhan, penggunaan, dan pengoperasian aplikasi media sosial TikTok di seluruh jaringan komunikasi elektronik dan peralatan teknologi informasi yang dimiliki dan dikelola oleh lembaga publik," kata Dobra, seperti dilansir dari situs KosovaPress, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwa Kementerian/Lembaga Kosovo harus menerapkan pembatasan teknis untuk menghentikan pengoperasian layanan TikTok.
Semua PNS, termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga bertanggung jawab untuk menghapus platform video pendek asal China ini dari perangkat resmi.