APJII Bakal Lakukan Ini untuk Berantas Judi Online
- Dok. APJII
VIVA Tekno – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pemutusan akses ke situs-situs web judi online berjalan efektif.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk memastikan pemutusan akses ke situs-situs judi online berjalan lancar dan efektif,” ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah dalam pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Langkah itu merupakan bagian integral dari komitmen APJII untuk menciptakan lingkungan internet yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Arif juga bilang judi online tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi individu, tetapi, juga merusak tatanan sosial dan moral bangsa. "Kami merasa bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam memerangi aktivitas ilegal ini,” katanya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, APJII berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait.
Arif meyakini bahwa kolaborasi yang erat antara APJII, pemerintah, dan lembaga-lembaga lain seperti Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah kunci sukses dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bersih.
Arif juga akan melibatkan peranan anggota Network Access Point (NAP) yang berfungsi sebagai jasa gerbang internet.
Melalui kolaborasi dengan NAP, langkah pemblokiran akses ke situs-situs judi online diharapkan dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Dengan Indonesia Internet Exchange (IIX), APJII telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk mendukung upaya pemblokiran situs judi online dengan metode blackhole yang berbeda dari sistem Trust Positif atau DNS Indonesia.
Perbedaannya terletak pada level pemblokiran yang dilakukan, di mana metode baru itu beroperasi pada level alamat protokol internet (IP address).
"Untuk mengimplementasikannya, APJII akan mempersiapkan route server yang terhubung ke seluruh NAP di Indonesia, yang berfungsi mengirimkan permintaan kepada router-router NAP untuk memblokir IP address server judi online berdasarkan database dari Kominfo," jelas Arif.
Ia menekankan bahwa infrastruktur yang dikelola oleh APJII siap untuk mendukung langkah pemerintah dalam pemutusan akses ke situs judi online tanpa mengganggu layanan internet lainnya.
“Kami pastikan bahwa langkah ini dilakukan dengan cara yang paling efisien dan minim dampak negatif bagi pengguna internet yang sah,” papar dia.
Dalam menjalankan komitmennya, Arif telah mulai memantau dan menutup situs-situs yang teridentifikasi sebagai situs judi online dengan koordinasi penuh bersama Kemenkominfo.
"Kami juga memastikan bahwa seluruh NAP dan ISP memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pemblokiran situs judi online," tuturnya.