Nasib Telegram dan X di Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kabar terbaru atau update soal nasib Telegram dan X, dahulu Twitter, di Indonesia.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut Telegram telah merespons terkait desakan penghapusan konten judi online.

"Telegram sudah respons. Kemarin kita minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka," katanya di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Sedangkan, X, Semuel mengaku tidak punya alasan untuk memblokir karena dinilai tidak melanggar ketentuan Pemerintah Indonesia.

"Kalau mereka (X) tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan, harus ada alasan," jelas dia.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Semuel mengatakan bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan soal konten pornografi dan memenuhi permintaan Kemenkominfo untuk menaati aturan pemerintah.

Menurutnya, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan semuanya kepada kami. Dan, langsung dites. Kami temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," tutur dia, merujuk pada konten terkait pornografi di X.

Dengan demikian, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Diblokir kalau tidak mengindahkan," jelas Semuel.

Ia juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.

"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," tegasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Kabareskrim Polri Tangkap 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online sejak 4 sampai 21 November 2024, sebanyak 85 infliuencer ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024