Tak Bisa Pulih, Pemerintah Jamin Data PDNS 2 Tak Disalahgunakan Peretas Ransomware

Ilustrasi ransomware.
Sumber :
  • Twitter/@kaspersky

Jakarta –  Pemerintah memastikan data yang diretas di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 tidak adakan disalahgunakan oleh pembuat Ransomware.

Hati-hati, Ransomware Serang Indonesia dengan Kecepatan Kilat

Hal ini dikatakan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako, menurutnya data dari PDNS 2 telah diisolasi aksesnya oleh pemerintah sehingga tidak dapat diakses sama sekali.

"Kondisi data itu terenkripsi tapi di tempat (di lokasi PDNS 2) dan sekarang sistem PDNS 2 itu sudah kita isolasi. Tidak ada yg bisa akses, kita putus akses dari luar. Jadi Insya Allah tidak bisa (disalahgunakan)," kata Herlan di Kementerian Kominfo, Rabu 26 Juni 2024 dikutip ANTARA.

Kiamat Digital Mengintai, Ransomware Super Canggih bikin Data Perusahaan jadi Sampah

Namun kata Herlan, data-data PDNS 2 yang terkena serangan Ransomware sayangnya tidak bisa dipulihkan dan tidak bisa dicadangkan.

"Yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah nggak bisa direcovery gitu ya. Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," jelas Herlan.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

Kendati demikian, Pusat Data Nasional (PDN) dapat memanfaatkan PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau.

44 Instansi Proses Migrasi Data

Sebagai upaya pemulihan, Wakil menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengatakan, saat ini sudah 44 instansi yang melakukan migrasi data, sedangkan 238 instansi masih dalam monitoring.

"Kami sudah identifikasi itu ada sekitar 44 instansi yang dalam proses, itu dia bisa langsung naik karena dia punya backup cukup baik. Sisanya sekitar 238 instansi itu masih dalam monitoring," kata Nezar di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024

Nezar mengatakan Pemerintah terus berupaya maksimal agar pemulihan pada sebanyak 238 instansi lainnya bisa cepat diselesaikan untuk migrasi data.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya