Telegram Siap-siap Diblokir

Pendiri Telegram Pavel Durov.
Sumber :
  • Instagram/@durov

VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online di layanannya.

Bogor Selatan Jadi Kecamatan Tertinggi di Indonesia Transaksi Judi Online Capai Rp349 Miliar

Menurutnya, saat ini pihak Kemenkominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kemenkominfo akan memblokir akses aplikasi itu.

"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Jukir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking Bikin Bobby Nasution Marah

Menurut dia, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Pencuri Gondol 8 Unit Laptop Sekolah, Dijual lalu Uangnya Buat Judi Online

Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi.

Namun, hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat, 14 Juni 2024, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.

"Sekali lagi. Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram tahun 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu, Pak Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Mudah-mudahan enggak dua kalinya kami blokir," katanya.

Sebagai informasi, Kemenkominfo akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta per konten jika platform digital kedapatan membiarkan peredaran judi online.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya