Sistem PDN Kemenkominfo Alami Gangguan

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Tekno – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini membagikan kabar bahwa seluruh layanan keimigrasian di dalam negeri mengalami gangguan akibat masalah pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Gangguan tersebut juga terdampak pada masyarakat yang sedang mengantri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Hal itu diketahui setelah banyak yang mengeluhkan gangguan ini melalui media sosial X (dulunya Twitter).

Lokasi PDN akan Dirahasiakan

Ilustrasi WNA di Imigrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Ilustrasi WNA di Imigrasi

Photo :
Dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM disebutkan bahwa gangguan tersebut mempengaruhi seluruh layanan keimigrasian.

Saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resmi mereka @ditjen_imigrasi yang dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa PDN bukan hanya digunakan oleh pihak keimigrasian, melainkan juga oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” jelas Ditjen Imigrasi.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut ketika sistem PDN sudah kembali beroperasi dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat.

Kami akan informasikan kembali jika sistem telah beroperasi kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terima kasih,” tutur mereka.

Sebagai informasi, Pusat Data Nasional (PDN) berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut sistem resmi Kemenkominfo, PDN berfungsi sebagai fasilitas untuk menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data elektronik serta komponen-komponen lainnya.

Gangguan pada sistem PDN ini menunjukkan betapa pentingnya infrastruktur digital dalam mendukung berbagai layanan publik di Indonesia.

Tanpa sistem yang berfungsi dengan baik, berbagai layanan yang bergantung pada data elektronik, seperti layanan keimigrasian, dapat terganggu dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya