Membangun Kecerdasan Literasi dan Keamanan Digital Anak

Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Sumber :
  • FMB9

Jakarta, 19 Juni 2024 – Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh di lingkungan yang dikelilingi perangkat digital dengan akses informasi tanpa batas. Orang tua memegang peran penting dalam membentuk anak-anak yang cerdas literasi dan bijak menggunakan teknologi.

Masya Allah, Cerita Manis Buah Keikhlasan Dewi Yull Diceraikan Rey Sahetapi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual yang diawali dari konten digital, masih mengkhawatirkan.

“Pada 2022 ada sebanyak 4.683 kasus, sementara pada 2023 tercatat 3.877 kasus. Banyak pelakunya berasal dari orang terdekat,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', dikutip VIVA Tekno.

Dirjen HAM Apresiasi Kapolda Sumbar Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja di Padang

Menurut Kawiyan, orang tua perlu membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan teknologi untuk menjadi pembimbing yang tepat bagi anak-anak dalam mengakses media digital.

“Tak jarang orang tua tertinggal dalam literasi digital dibandingkan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan solusi konkret seperti kelas edukasi literasi digital khusus orang tua,” lanjutnya.

Kekurangan Bahan Bakar, Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara Segera Berhenti Beroperasi

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio, menekankan pentingnya membangun lingkungan aman dan protektif dari orang tua dan keluarga.

Astrid Gonzaga Dionisio, Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia

Photo :
  • FMB9

“Kunci utama dalam melindungi anak di era digital adalah membangun lingkungan yang aman, di mana anak-anak merasa nyaman untuk belajar, berinteraksi, dan berkreasi tanpa rasa takut akan bahaya online,” jelasnya.

Astrid juga menyoroti pentingnya pencegahan, pengawasan aktivitas online anak, penggunaan kontrol orang tua pada perangkat elektronik, dan edukasi literasi digital.

“Undang-undang Perlindungan Anak dan UU ITE menjadi landasan penting dalam mewujudkan lingkungan digital yang aman bagi anak. Namun, regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua dan komunitas sangatlah esensial,” tegasnya.

Dalam rangka membentuk anak-anak yang cerdas literasi dan bijak dalam menggunakan teknologi digital, kombinasi pendidikan, pengawasan, dan regulasi yang kuat adalah kunci utamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya