Apple Kena Ketapel

Logo Apple.
Sumber :
  • Yahoo Finance

VIVA Tekno – Pada Maret 2024, Komisi Uni Eropa mengumumkan penyelidikan terhadap struktur biaya baru yang diterapkan oleh Apple untuk toko aplikasi alternatif.

Apple Gagal Bujuk Pemerintah Indonesia untuk Jualan iPhone 16, Ini 4 Alasannya!

Salah satu biaya yang menjadi perhatian adalah "Biaya Teknologi Inti" yang dikenakan kepada pengembang yang ingin mengarahkan pengguna ke penawaran di luar App Store milik Apple.

Selain itu, Apple juga mengenakan biaya tambahan sebesar tiga persen jika pengembang menggunakan pemroses pembayaran perusahaan teknologi milik AS ini.

Sosialisasi di Kalangan UMKM Harus Lebih Maksimal

Menurut laporan terbaru dari Financial Times lewat GSMArena, penerapan biaya-biaya tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.

DMA adalah regulasi baru yang mulai berlaku awal tahun ini dan dirancang untuk mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar agar tidak merugikan persaingan dan konsumen.

Perempuan sebagai Pelopor Inovasi Teknologi dan Kecanggihan AI, Wamen Dikti Saintek Tegaskan Tak Ada Perbedaan Gender

Logo Apple.

Photo :
  • andersonshatch.files.wordpress.com

Jika terbukti melanggar DMA, maka Apple bisa dikenai denda yang sangat besar, hingga lima persen dari omzet harian globalnya per hari. Untuk perusahaan teknologi sebesar Apple, ini bisa mencapai sekitar US$50 juta (Rp820 miliar) per hari.

Pengumuman resmi mengenai tuntutan terhadap Apple diharapkan akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang, berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui masalah ini.

Namun, situasinya tidak sesederhana itu. Apple masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki praktik bisnisnya agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Uni Eropa.

Logo Apple.

Photo :
  • Market Exclusive

Setelah Komisi Uni Eropa mengumumkan temuan awalnya, Apple dapat mengambil langkah-langkah korektif untuk mematuhi aturan tersebut.

Jika Apple melakukan perbaikan yang memuaskan, kemungkinan denda besar dapat dihindari. Kasus ini menunjukkan bagaimana Uni Eropa serius dalam menegakkan regulasi baru untuk mengontrol dominasi perusahaan teknologi besar dan melindungi persaingan yang sehat di pasar digital.

Bagi Apple, ini merupakan tantangan besar yang perlu segera diatasi agar tidak terkena denda yang signifikan. Di sisi lain, ini juga merupakan langkah positif bagi pengembang dan konsumen yang mengharapkan praktik bisnis lebih adil dan transparan di industri teknologi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya