Bantah Kasih Karpet Merah Starlink, Kemenkominfo: Izin Usaha Ditahan 3 Tahun
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pihaknya tidak memberikan karpet merah atau perlakukan khusus terkait pemberian izin operasi Starlink di Indonesia.
Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan mengatakan, proses perizinan antara Kemenkominfo dengan perusahaan milik Elon Musk itu tidak langsung diizinkan begitu saja.
Menurutnya, proses negosiasi perizinan antara Kemenkominfo dengan penyedia layanan internet Starlink berlangsung selama tiga tahun.
"Dari regulasi kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu enggak terbukti karena izin usahanya kami tahan 3 tahun," kata Falatehan.
Ia menjelaskan kalau penyedia layanan internet milik Starlink itu awalnya menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layananan telekomunikasi satelit di Indonesia.
Kemudian, pada 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.
Bahkan, Falatehan menyebut proses negosiasi awalnya berjalan alot karena awalnya Starlink sempat enggan mendirikan perusahaan di Indonesia.
"Kami ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka jatuhnya tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin," ujarnya.
Hingga akhirnya Starlink mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT pada 6 April dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.
Falatehan menekankan akan mencabut izin Starlink apabila terbukti melanggar undang-undang, Starlink harus mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online.