Masuknya Starlink Jangan Sampai Terjadi Perang Tarif
- Istimewa
Jakarta – Kehadiran Starlink, layanan internet satelit dari SpaceX milik Elon Musk, menjadi topik hangat dan membawa dampak signifikan terhadap industri telekomunikasi Indonesia serta daya beli masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sementara berbagai pemangku kepentingan lainnya membahas mengenai potensi manfaat dan tantangan yang dihadirkan oleh teknologi inovatif ini.
Seperti diketahui, industri telekomunikasi sebelumnya telah menghadapi tekanan dari layanan OTT (over the top) seperti Netflix atau Disney+ Hotstar, dan kini harus berhadapan dengan Starlink yang menawarkan layanan internet satelit langsung.
Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan, menekankan pemerintah akan mengukur dampak kehadiran Starlink tidak hanya terhadap industri telekomunikasi tetapi juga daya beli masyarakat.Ia menegaskan bahwa jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang harus diikuti oleh semua penyelenggara telekomunikasi, termasuk juga Starlink.
"Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo (Budi Arie Setiadi) berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink," kata Falatehan di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Selain itu, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
"Starlink, sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia," tuturnya.
Ditambahkan Falatehan bahwa Kominfo tidak ingin perang tarif terjadi antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi.
"Dari analisa supply and demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," jelas dia.
Ia juga menekankan pentingnya dunia industri memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja baru dan menarik investasi.
“Mereka (Starlink) menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan," ujarnya.
"Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink," ujar Jerry.
Dampak dari Sisi Ekonomi
"Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki," kata Teuku.
Ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan aturan yang sama kepada Starlink seperti yang berlaku pada penyelenggara telekomunikasi lokal, termasuk kewajiban mengembangkan infrastruktur internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan," papar Riefky.