Jaksa Agung dan Gubernur Gugat TikTok
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Jaksa Agung dan Gubernur sepakat menggugat TikTok. Gugatan baru terhadap aplikasi video pendek asal China itu menyebutkan kalau mereka sengaja menciptakan 'klub tari telanjang virtual' yang melibatkan anak-anak.
Gugatan tersebut diajukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Negara Bagian Utah, Amerika Serikat (AS) yang menuduh TikTok sudah mengambil keuntungan dari keberadaan fitur Live dan mata uang virtual yang memfasilitasi eksploitasi dan perdagangan seksual, distribusi pornografi, serta tindakan ilegal lainnya.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Praktik Penjualan Konsumen Utah (Utah Consumer Sales Practices Act / UCSPA). Mereka (TikTok) mengetahui bahwa Live beroperasi layaknya klub tari telanjang virtual karena menyediakan panggung pertunjukan bagi para streamer dan memungkinkan pengguna untuk membayar dengan uang virtual," kata Jaksa Agung Sean Reyes, seperti dikutip dari situs Fox News, Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menegaskan TikTok secara terang-terangan sudah menciptakan klub tari telanjang virtual yang memungkinkan anak-anak di bawah umur di AS dieksploitasi serta menjadi jembatan antara korban dengan predator anak secara real-time.
"Fitur Live TikTok juga telah memfasilitasi aktifitas pencucian uang (money laundering). Mereka secara diam-diam mengenakan biaya sebesar lima puluh persen dari setiap transaksi untuk mendapatkan keuntungan hingga miliaran dolar AS. Hasil investigasi kami mengonfirmasi bahwa TikTok mengetahui semua kerugian yang dialami para korban, tapi mereka tidak mau menghentikannya karena sudah menghasilkan terlalu banyak uang. Kami akan langsung tindak," tegas Jaksa Agung Reyes.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Utah Spencer Cox melihat tuduhan baru terhadap Fitur Live milik TikTok tidak hanya mengkhawatirkan, namun sudah sangat meresahkan.
Pengabaian TikTok terhadap keselamatan anak, khususnya mengambil keuntungan dari hasil eksploitasi mereka, tidak dapat ditolerir.
"Kami jelas akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi mereka dari perilaku mengerikan TikTok," ungkap Gubernur Cox.
Mengutip dari Pedoman komunitas TikTok menyatakan bahwa aplikasi tersebut tidak mengizinkan konten yang dapat membahayakan generasi muda secara psikologis, fisik, atau perkembangan.
Aplikasi ini telah mengubah pedomannya selama bertahun-tahun sehingga pengguna sekarang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menggunakan Live.
Kendati demikian, juru bicara TikTok mengatakan bahwa mereka sudah memiliki kebijakan dan langkah-langkah terdepan di industri untuk membantu melindungi keselamatan dan kesejahteraan remaja.
“Kreator harus berusia minimal 18 tahun sebelum bisa tampil di Live. Akun mereka harus memenuhi persyaratan. Kami segera mencabut akses menggunakan Live jika kami menemukan akun yang tidak memenuhi persyaratan usia," klaim TikTok.