Istimewanya 'Golden Visa'

Ilustrasi visa.
Sumber :
  • Freepik/kstudio

VIVA Tekno – Pemerintah Indonesia meluncurkan 'New Era Bali Kerthi Roadmap' yang bertujuan untuk menarik dan membina perusahaan lokal dan global di tujuh sektor utama, yakni kesehatan dan pengetahuan, digitalisasi, ekonomi hijau dan biru, keuangan berkelanjutan dan campuran, infrastruktur terintegrasi, dan pariwisata berkualitas.

Prabowo Makan Siang Bareng Cakada KIM di Bali Usai Kunjungan ke Merauke, Disambut De Gadjah

Inisiatif pemerintah ini mendapat respons positif dari lembaga nirlaba Yayasan Upaya Indonesia Damai, atau dikenal sebagai 'United In Diversity' (UID).

Tantowi Yahya selaku Presiden UID secara tegas mendukung penuh realisasi peta jalan ini yang dapat difasilitasi melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Golden Visa.

Blusukan ke Pasar Badung Bareng Cagub Bali, Kaesang: Saya Titip Pilih yang Gundul

Sebagai informasi, Kura Kura Bali merupakan satu dari dua puluh KEK. Kawasan ini menjadi pelopor zona ekonomi khusus yang digerakkan langsung oleh pelaku bisnis.

Kura Kura Bali juga menekankan pada pendidikan dan ekonomi kreatif yang dikombinasikan dengan aspek pariwisata.

Jokowi Bakal Turun Gunung Kampanyekan Cagub Bali De Gadjah Rival Wayan Koster-PDIP

Digitalisasi.

Photo :
  • INSEAD Knowledge

Digitalisasi.

Photo :
"Ini sangat bagus. Karena, Golden Visa dan KEK merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah dalam mendatangkan investor yang berkualitas," kata dia, melalui konferensi pers virtual, Senin, 20 Mei 2024.

Golden Visa, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, merupakan produk keimigrasian yang membuka peluang bagi warga negara asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang.

Beberapa keuntungan dari pemegang Golden Visa antara lain:

● Kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.
● Pemegang Golden Visa dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.
● Jangka waktu tinggal lebih lama.
● Pemegang Golden Visa diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia.
● Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia.

Sementara Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada April 2023, melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2023.

Orientasi pengembangan kawasan ini fokus pada percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional di bidang pariwisata. Kura Kura Bali ditargetkan akan menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan pekerjaan besar saat beroperasi secara penuh di 2052.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya