WhatsApp Ogah Tunduk Sama UU, Menantang Pemerintah

WhatsApp.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

VIVA Tekno – Aplikasi pesan instan WhatsApp tidak mau tunduk sama undang-undang (UU). Bahkan, anak usaha Meta tersebut secara blak-blakan menantang pemerintah. Hal tersebut terjadi di India.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

UU Teknologi Informasi berisi Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital yang diresmikan Pemerintah India pada 25 Februari 2021 mewajibkan seluruh platform media sosial besar seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk tunduk dan patuh.

WhatsApp tidak mau mematuhi UU Teknologi Informasi India karena memaksa mereka membuka enkripsi penggunanya dalam kasus-kasus khusus.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Saat mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi New Delhi pada 25 April 2024, Meta menuntut agar aturan tersebut dinyatakan 'inkonstitusional', dan tidak ada tanggung jawab pidana atas ketidakpatuhan.

Pengacara yang mewakili WhatsApp mengklaim bahwa platform terkemuka di dunia ini mengancam akan hengkang dari India jika 'disuruh membuka enkripsi', seperti dikutip dari situs The Hindu, Senin, 29 April 2024.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

"Kami harus menjaga rantai yang lengkap. Kami juga tidak tahu pesan mana yang akan diminta untuk didekripsi. Jutaan pesan harus disimpan selama bertahun-tahun untuk mematuhi aturan tersebut, dengan alasan bahwa persyaratannya unik di mana pun di dunia," demikian menurut pernyataan resmi Pengacara WhatsApp Tejas Karia.

Pengadilan berpendapat bahwa 'hak privasi tidak mutlak' dan 'keseimbangan harus dilakukan'. Beberapa permohonan yang menentang UU Teknologi Informasi sedang menunggu keputusan di pengadilan tinggi di seluruh India.

Informasi dapat diperoleh dari aplikasi perpesanan untuk pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan nasional, ketertiban umum, atau yang terkait dengan pemerkosaan, materi seksual eksplisit, atau materi pelecehan seksual terhadap anak – masing-masing dapat dihukum dengan hukuman penjara lima tahun, menurut Hindustan Times.

Sebagai informasi, WhatsApp memiliki 535,8 juta pengguna di India. Ini merupakan jumlah terbesar dibandingkan negara mana pun, menurut data dari situs pelacakan Statista tahun ini.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 16,6 persen setiap tahunnya. The Economic Times bahkan memperkirakan pendapatan platform tersebut di wilayah tersebut mendekati US$1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya