Orangtua Diingatkan Awasi Anak ketika Main Game Online
- Pexels/RDNE Stock Project
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orangtua mengawasi anak ketika bermain game online dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai dengan usia anak.
"Dalam game itu semua sudah diberi rating. Jadi, game online yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game online kebijakan pemain. Orangtua juga tanggung jawab mengawasi anaknya kayak nonton film saja," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu, 10 April 2024.
Kemenkominfo memiliki Peraturan Menkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Klasifikasi Game, antara lain mengatur pengembang game online untuk menyesuaikan muatan permainan dengan usia.
Klasifikasi game berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orangtua diwajibkan untuk kategori kelompok usia 3 tahun dan 7 tahun dan kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun orangtua diwajibkan untuk membimbing anaknya.
Untuk mempermudah pengawasan, Menkominfo mengimbau orangtua memanfaatkan 'Kids Mode' yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game online.
Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.
"Ya, diimbau begitulah (pakai Kids Mode) supaya orangtua bisa melindungi anak-anak dari game-game online yang berbau kekerasan dan pornografi," kata Menkominfo.
Sebelumnya, pada 8 April lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemenkominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online karena berdampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Ia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.