UMKM Indonesia Bisa dengan Mudah Dapatkan Sertifikasi Produk Halal
- Official MIHAS
Jakarta – Sertifikasi halal telah menjadi prioritas bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hal ini menandakan produk-produknya telah terjamin aman untuk dikonsumsi dan digunakan.
Sayangnya, bagi sebagian pelaku UMKM masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan label halal ini. Tetapi, salah satu platform belanja jual-beli online, Shopee akan memberikan kemudahan untuk hal ini.
Adapun kemudahan ini disediakan Shopee Indonesia melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari ini.
Handhika Jahja selaku Direktur Eksekutif Shopee Indonesia mengungkapkan kerja sama ini sejalan dengan komitmen perusahaannya dalam mendukung dan mempersiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024 mendatang.
"Hal ini sejalan dengan komitmen jangka panjang Shopee Ada Untuk UMKM dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia menggunakan teknologi Shopee. Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal," ujarnya dikutip VIVA Tekno di Jakarta.
Menurut Handhika, para seller hanya perlu mengajukan sertifikasi halal melalui Shopee Seller Center. Tak hanya itu, layanan ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para pengguna Shopee terkait kehalalan produk, yang akan mereka beli.
"Jadi, tidak hanya memudahkan para pelaku UMKM tapi kita juga layanan kemudahan sertifikasi halal ini juga bisa membuat para pengguna e-Commerce kami merasa lebih aman untuk membeli suatu produk," jelasnya.
Untuk diketahui, layanan Shopee Seller Center ini siap beroperasi pada Rabu, 3 April 2024. Terkait biaya pembuatan sertifikasi halal, Handhika mengungkapkan hal ini akan ditentukan oleh pihak BPJPH.
"Kalau biaya, kita ikut dari BPJPH. Jadi, mereka yang menentukan. Tapi, kita pasti kasih subsidi atau bantuan untuk penjual di Shopee agar bisa mendapatkan sertifikasi halal ini secara gratis," ungkap Handhika.
Berikut ini langkah mudah untuk mendapatkan Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, DR. Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala BPJPH turut mengapresiasi inisiatif Shopee untuk mendukung percepatan program sertifikasi halal bagi UMKM Indonesia.
"Kami menyambut baik inisiatif dari Shopee untuk memfasilitasi Sertifikais Halal bagi para pelaku UMKM di Tanah Air. Tak hanya itu, Shopee juga turut menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang," kata Aqil.
Aqil menuturkan bila sertifikasi halal sangat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengonsumsi produk halal.
"Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan
produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan,” tutup Aqil.