Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ma'ruf Amin: Itu Bagus

Wapres Ma’ruf Amin menghadiri peringatan hari Pramuka dan membuka Rainas XII
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk ‘mencabut’ Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Begini Tugas Gibran sebagai Plt Presiden, Gantikan Prabowo yang Sedang ke Mesir

Maruf Amin beranggapan, keputusan tersebut memiliki dampak positif bagi peserta didik di sekolah. Dia juga mengimbau agar hal ini tidak dipersoalkan.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Siti Atikoh Supriyanti

Photo :
  • Istimewa
Tuai Pro Kontra, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

"Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan (pramuka) tetapi menggeser. Yang wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakurikuler. Menurut saya itu bagus,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu 3 Maret 2024.

“Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi," sambungnya.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

Laki-laki 81 tahun itu menekankan bahwa, pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting seperti patriotism dan integritas sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.

Untuk ke depannya, Maruf Amin berharap agar masyarakat dan pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat menghadapi perubahan ini dengan bijaksana. Dengan begitu, polemik yang muncul di masyarakat bisa diatasi dengan baik dan tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

"Menurut saya, itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tetapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakurikuler. Kan banyak (ekstrakurikuler), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya," pungkasnya.

Ilustrasi Pramuka

Photo :
  • Pramuka Update

Sebagi informasi, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya