Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ma'ruf Amin: Itu Bagus
- Istimewa
Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk ‘mencabut’ Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Maruf Amin beranggapan, keputusan tersebut memiliki dampak positif bagi peserta didik di sekolah. Dia juga mengimbau agar hal ini tidak dipersoalkan.
"Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan (pramuka) tetapi menggeser. Yang wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakurikuler. Menurut saya itu bagus,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu 3 Maret 2024.
“Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi," sambungnya.
Laki-laki 81 tahun itu menekankan bahwa, pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting seperti patriotism dan integritas sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.
Untuk ke depannya, Maruf Amin berharap agar masyarakat dan pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat menghadapi perubahan ini dengan bijaksana. Dengan begitu, polemik yang muncul di masyarakat bisa diatasi dengan baik dan tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.
"Menurut saya, itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tetapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakurikuler. Kan banyak (ekstrakurikuler), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya," pungkasnya.
Sebagi informasi, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.