3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber
- Dok. VIVA
VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengingatkan masyarakat untuk bisa memperkuat penjagaan data pribadi mengantisipasi ancaman kejahatan siber semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Ia mengatakan bersamaan dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, pemerintah telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga data pribadi di ruang digital.
"Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita patut menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk tidak melanggar hak-hak dan ranah pribadi orang lain," kata Nezar Patria di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Membahas ancaman kejahatan siber, Wamenkominfo mengungkapkan saat ini industri yang kerap menjadi sasaran utama kejahatan siber ialah industri yang bergerak dalam pengelolaan data pribadi atau industri yang terlibat dalam ekosistem yang luas dan berpotensi mengalami kebocoran data pribadi.
Apabila mengacu pada indeks keamanan siber versi National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia sebenarnya berada di posisi kelima untuk tingkat keamanan siber di kawasan ASEAN.
Meski masuk dalam lima besar sebagai negara dengan keamanan siber yang baik di ASEAN, namun, kewaspadaan tidak boleh diturunkan dan justru harus ditingkatkan.
"Ada tiga langkah yang disiapkan Kemenkominfo agar keamanan siber di Indonesia bisa terjaga dan meningkat," jelas dia.
Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud (komputasi awan). Kedua, melakukan transformasi digital. Ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber.
Menjaga keamanan data pribadi merupakan bagian dari langkah pemerintah mengenai keamanan siber. Oleh karena itu, Wamenkominfo Nezar Patria mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menganggap remeh data pribadi yang dimiliki dan semakin memahami pentingnya privasi.