Sengaja Tidak Berpuasa saat Ramadhan, Siap-siap Anda Bakal Dihukum Penjara di Negara Ini

Ilustrasi anak berbuka puasa.
Sumber :
  • Pixabay/ambroochizafer

VIVA – Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah yang penuh dengan berkah dan ampunan bagi umat Islam. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga terbenamnya matahari.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, di bulan suci Ramadhan ini umat Muslim juga harus menjaga hawa serta nafsunya.  Nah untuk menghindari banyaknya orang Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan, ternyata ada beberapa negara yang menerapkan peraturan maupun undang-undang yang mengatur secara tegas bagi mereka yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan.

Negara yang memberlakukan peraturan tersebut, salah satunya adalah Kuwait. Kuwait menjadi salah satu negara yang ketat terhadap aturan saat bulan Ramadhan.

Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Kuwait melalui sebuah peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terang-terangan tidak menjalankan puasa selama bulan Ramadhan berlangsung.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait, mengingatkan pada warganya bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada pagi hingga siang hari akan mendapatkan sanksi. 

Di mana bagi mereka yang sengaja tidak berpuasa akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan. 

Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya pada Ramadan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari ternyata ada hukuman yang harus didapat. Aturan tersebut pun juga diketahui dari unggahan ulang akun Instagram @creativox dikutip VIVA.co.id pada Senin 25 Maret 2024.

Ilustrasi makanan/ buka puasa/ batalkan puasa.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Dalam postingannya tersebut, bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara.

Tidak hanya Kuwait, rupanya Oman juga menerapkan aturan ketat terhadap mereka yang dengan sengaja tidak berpuasa maupun berbuka puasa di depan umum.

Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, bakal dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.

Demikian aturan puasa Ramadhan yang diterapkan di negara Kuwait. Tentu saja dengan adanya peraturan tersebut, membuat warga yang beragama Muslim jadi enggan dan takut untuk membatalkan puasa secara sengaja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya