Jerman Legalkan Ganja Untuk Pemakaian Pribadi, Boleh Tanam Sendiri

Ilustrasi mengonsumsi ganja.
Sumber :
  • New York Post

Jerman – Anggota parlemen Jerman pada akhir pekan lalu akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk meliberalisasi peraturan mengenai ganja, membuka jalan bagi negara tersebut untuk warganya memiliki ganja dalam jumlah terbatas dan mengizinkan anggota “klub ganja” untuk membelinya dengan tujuan rekreasi dan pemakaian pribadi, bukan hanya medis.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Majelis rendah parlemen atau Bundestag, mendukung undang-undang tersebut, sebuah proyek reformasi penting dari koalisi pemerintahan liberal sosial pimpinan Kanselir Olaf Scholz, dengan 407 suara berbanding 226 suara dan empat suara abstain.

Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengatakan tujuan pemerintah adalah untuk “melawan pasar gelap” dan melindungi generasi muda dengan lebih baik. Dia mengatakan undang-undang yang ada saat ini di negara dengan populasi terbesar di Uni Eropa telah gagal, dengan meningkatnya konsumsi secara illegal dan meningkatnya masalah dengan ganja yang terkontaminasi atau terlalu pekat, melansir AP News, Senin, 26 Februari 2024.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Ilustrasi ganja

Photo :
  • Pixabay

Lauterbach, yang mencatat bahwa ia sendiri sudah lama menentang legalisasi ganja, berpendapat bahwa para peneliti kecanduan mengatakan bahwa menghilangkan ketabuan seputar ganja dan memberikan informasi mengenai risikonya adalah pendekatan yang tepat.

Ciut Colek Rusia, Jerman Setop Rudal Taurus ke Ukraina?

RUU tersebut mengatur legalisasi kepemilikan hingga 25 gram (hampir 1 ons) ganja oleh orang dewasa untuk tujuan rekreasi dan memungkinkan individu untuk menanam hingga tiga tanaman ganja pribadi. Bagian dari undang-undang tersebut direncanakan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024.

Penduduk Jerman yang berusia 18 tahun ke atas akan diizinkan untuk bergabung dengan “klub ganja” nirlaba yang masing-masing beranggotakan maksimal 500 orang, mulai tanggal 1 Juli. Klub tersebut akan diizinkan menanam ganja untuk konsumsi pribadi para anggotanya.

Setiap orang diperbolehkan membeli hingga 25 gram per hari, atau maksimal 50 gram per bulan, jumlah yang dibatasi hingga 30 gram untuk anak di bawah 21 tahun. Keanggotaan di banyak klub tidak diperbolehkan. Biaya klub akan ditanggung oleh biaya keanggotaan, yang akan disesuaikan dengan seberapa banyak anggota menggunakan ganja.

Pemerintah berencana melarang iklan atau mensponsori ganja, dan klub serta konsumsi ganja tidak akan diizinkan berada di sekitar sekolah, taman bermain, dan fasilitas olahraga. Evaluasi terhadap dampak undang-undang tersebut terhadap perlindungan anak dan remaja harus dilakukan dalam waktu 18 bulan sejak undang-undang tersebut berlaku.

Majelis tinggi di parlemen, yang mewakili 16 pemerintah negara bagian Jerman, pada prinsipnya dapat menunda undang-undang tersebut, meskipun hal tersebut tidak secara formal memerlukan persetujuan mereka. Pemerintah negara bagian Bavaria yang konservatif mengatakan akan mengkaji apakah tindakan hukum terhadap rencana liberalisasi mungkin dilakukan.

Ilustrasi mengonsumsi ganja.

Photo :
  • New York Post

Undang-undang tersebut adalah salah satu dari beberapa undang-undang yang dijanjikan oleh koalisi Scholz, yang banyak ditentang rakyat Jerman karena kelemahan ekonomi dan pertikaian yang terus-menerus, sejak mulai menjabat pada tahun 2021.

Perautrannya yang kontroversial termasuk melonggarkan aturan untuk mendapatkan kewarganegaraan dan mengakhiri pembatasan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Di antara kebijakan-kebijakan lainnya, kebijakan ini juga berencana untuk memudahkan kaum transgender, interseks, dan non-biner untuk mengubah jenis kelamin dan nama mereka dalam daftar resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid

Menkomdigi di Jerman: Kerjasama Internasional Perkuat Transformasi Digital

Meutya Hafid menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam transformasi digital yang meliputi inklusivitas, pemberdayaan, dan kepercayaan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024