Publisher Rights Disahkan, Google Komentar Begini
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut Publisher Rights. Beleid ini mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), X, TikTok, dan Google dengan perusahaan media.
Disahkan pada 20 Februari 2024, maka Publisher Rights mulai berlaku pada Agustus mendatang. Pada saat itu, Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.
Google sebagai platform digital terbesar memberikan tanggapannya terkait hal ini. "Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," sebut Perwakilan Google melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Google melanjutkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," jelas Google.