Tampilkan Kotak Suara, Google Doodle Rayakan Pemilu 2024
VIVA – Hari ini, Rabu 14 Februari, Google merayakan momen penting dalam sejarah Indonesia yakni Pemilu 2024 dengan menampilkan Google Doodle khusus. Google Doodle hari ini erdapat ilustrasi kotak dan lembar kertas suara yang dihiasi oleh bendera Merah Putih, sebagai simbol perayaan hari pencoblosan atau pemungutan suara.
Bagi pengguna yang mengunjungi laman utama pencarian Google, cukup dengan mengklik gambar Doodle, maka mereka akan diarahkan ke mesin pencarian dengan kata kunci "Pemilu Indonesia 2024".Â
Dalam halaman pencarian tersebut, Google memberikan penjelasan tentang Pemilu 2024 melalui Wikipedia. Penjelasan tersebut merinci bahwa Pemilihan Umum di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 bertujuan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senat, dan anggota badan legislatif di tingkat provinsi serta kota/kabupaten.
Pada hari ini, Pemilu 2024 akan menyelenggarakan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Dalam Pemilu 2024 ini, ada tiga pasangan calon (paslon) presiden yang bersaing, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut satu), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut dua), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut tiga).
Sebagai informasi, proses penghitungan suara dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu dari Rabu hingga Kamis, 15 Februari 2024. Pelaksanaan perhitungan suara ini akan dilakukan oleh petugas KPPS dan dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah selesai tahapan penghitungan suara, langkah berikutnya adalah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan. Proses rekapitulasi tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Februari 2024. Tahap ini bertujuan untuk mencatat secara rinci hasil perolehan suara yang telah dihitung sebelumnya.
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.