Gubernur akan Melarang Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Main Media Sosial
- Pixabay
VIVA Tekno – Florida akan menjadi negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menggunakan platform media sosial.
Dengan ini, maka Florida menyusul kebijakan serupa yang sudah lebih dahulu diterapkan negara bagian AS lainnya seperti Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas.
Larangan tersebut dituangkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke Majelis Nasional pada pekan ini setelah mendapat persetujuan mayoritas melalui pemungutan suara anggota Majelis Negara Bagian, seperti dikutip dari situs Daily Mail, Kamis, 1 Februari 2024.
RUU soal larangan mengakses media sosial bagi anak-anak disahkan dengan perolehan suara 106:13 — gabungan dari Partai Republik dan Partai Demokrat di parlemen.
Di dalamnya, telah tercantum peraturan bahwa setiap perusahaan platform media sosial wajib menutup akun milik siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga (third party).
Sistem verifikasi pihak ketiga diperlukan supaya memudahkan proses menyeleksi pemilik akun media sosial yang ternyata dikelola anak di bawah umur.
Platform media sosial seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok, dan X harus menghapus akun anak di bawah umur di Florida dan mencegah mereka membuat akun baru, bahkan dengan izin orangtua.
Apabila ada platform media sosial melanggar aturan, maka mereka harus membayar ganti rugi hingga US$10 ribu (Rp157,7 juta) kepada penggugat.
RUU tersebut mengklaim platform media sosial berpotensi membahayakan kesehatan mental anak-anak, sementara perusahaan yang mengoperasikannya secara khusus menciptakan fitur-fitur yang membuat anak-anak dan remaja ketagihan.
Wakil Sekretaris Pers Gubernur Florida, Julia Friedland, menginformasikan bahwa RUU tersebut masih harus melalui proses legislatif. "Pak Gubernur (Ron DeSantis) akan meninjau RUU ini setelah diselesaikan dan dikirim ke kantor (gubernur) kami," ungkapnya.